You Are Here: Home» dpr ri , jakarta , politik , pshk , ronald rofiandri , utama » DPR RI harus kasi Prioritaskan Prolegnas untuk Masa Sidang Keempat

JAKARTA - Masuk ke masa sidang keempat, Selasa (18/5) besok, Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), pace Ronald Rofiandri minta supaya DPR RI bisa lebih banyak selesaikan pembahasan undang-undang.

Pace dia bilang kalo selama tiga kali masa sidang. DPR RI tra bikin banyak undang-undang, karna banyak prioritas prolegnas pembahasan undang-undang yang tra selesai dapa bahas dalam tiga kali masa sidang.

"Waktu masa sidang sebelumnya, blum ada produk undang-undang yang dapa kasi sah sama DPR selain penetapan Perppu KPK," pace Ronald dia bilang lewat rilis pada hari Minggu (17/5).

Malah, ada RUU yang blum bisa dapa bawa ke rapat paripurna karna proses harmonisasi internal legislasi blum selesai, seperti RUU Perumahan Rakyat, RUU Penjamin deng RUU Larangan Minuman Beralkohol.

Padahal DPR, DPD, dan Pemerintah su setuju kalo ada 37 RUU yang jadi Prolegnas Prioritas 2015. 26 RUU itu dari usulan DPR, 10 RUU itu dari usulan Pemerintah, trus 1 RUU itu usulan dari DPD. Pace dia juga bilang, seharusnya tiga pihak ini  bisa cepat mulai deng jalani proses pembahasan 37 RUU ini.

Pace juga bilang, kalo DPR periode 2014-2019 ini lebih banyak buat waktu libur, jadi dorang pu semangat untuk buat peraturan kurang sekali karna dorang pu masa sidang pendek. Trus rencana penetapan hari legislasi juga tra jadi jaminan kalo dorang pu kinerja bisa lebih baik dalam pembahasan RUU, masalahnya desain prolegnas su dapat masalah dari awal. [MetroTV]
X